Jakarta – Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Taufik Basari, mempersilahkan kasus dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Depok dan Bekasi diproses sesuai aturan yang berlaku. Ia mengatakan hal-hal seperti iniadalah sesuatu yang lazim terjadi di berbagai tempat. Namun jika dugaan itu benar, ia mendorong untuk dibuka.
“Ya silakan saja diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
Komentar Taufik tersebut merupakan respons atas pernyataan Juru bicara PKS Ahmad Mabruri yang menyebut adanya upaya penggelembungan suara di Dapil Jawa Barat VI, yakni Kota Depok dan Kota Bekasi. Mabruri menyebut saksi PKS menemukan beberapa kasus penggelembungan suara yang terjadi di beberapa tempat di Kota Depok.
“Beberapa contoh kasus penggelembungan suara di beberapa kecamatan Kota Depok dan Kota Bekasi berdasar temuan dari saksi-saksi PPK PKS yang bertugas,” ucap Mabruri dalam keterangannya.
“Pertama, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Berdasarkan laporan dari DPC PKS Sukmajaya dan saksi-saksi PPK PKS yang bertugas, pada 4 Maret 2024 mereka menemukan adanya ketidaksesuaian perolehan suara untuk DPR RI, khususnya dari Partai NasDem, yang jumlahnya meningkat dari 7.250 menjadi 9.756 suara atau terjadi penambahan suara 2.506 suara,” imbuhnya.
Tidak hanya di Sukmajaya, kejadian serupa terjadi di Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Berdasarkan laporan dari Ketua DPD PKS Kota Depok, Imam Budi Hartono, adanya penggelembungan suara Partai Nasinal Demokrat untuk DPR di Kelurahan Kedaung 153, Kelurahan Sawangan Baru 177, dan Kelurahan Pengasinan 250 yang diambil dari suara tidak sah.
Sedangkan di Kota Bekasi, dugaan penggelembungan suara terjadi di Kecamatan Pondok Gede dan Kecamatan Bekasi Barat.
“Berdasarkan laporan dari DPC PKS Pondok Gede dan saksi-saksi PPK PKS yang bertugas, pada 2 Maret 2024 ditemukan adanya ketidaksesuaian perolehan suara untuk DPR RI, khususnya dari PAN, yang bertambah hingga 520 suara,” tutur Mabruri.