Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta para calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih untuk menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Sebagai penegasan, Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya sudah menyurati semua pihak terkait untuk segera mengerahkan LHKPN. Penegasan ini penting, lantaran masih ada yang belum melaporkan
“Sudah kesekian kalinya kami untuk menyurati dan mengingatkan. Beberapa yang belum menyerahkan LHKPN, kemarin sudah melapor usai dapat surat. Sekarang kan masih ada waktu juga. Mudah-mudahan yang belum segera memberi laporan,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta.
Kendati menyebut sudah ada yang melapor, Afif tidak menjelaskan berapa banyak yang belum melapor. Namun ia mengingatkan pula, akan ada konsekuensi jika laporan itu tidak diserahkan sampai tibanya waktu pelantikan. Dalam hal ini, pihaknya hanya bisa menunggu.
“Ya kita lihat nanti sampai masa pelantikan. Semoga nanti sudah melapor semuanya,” imbuhnya.
Afif juga meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memantau penyerahan laporan calon anggota dewan terpilih melalui laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai informasi, penyerahan laporan LHKPN calon anggota dewan terpilih paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Hal itu sesuai Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Bila tidak melapor, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan saat pelantikan anggota dewan terpilih.