Jakarta – Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dinyatakan bersalah karena berkampanye tanpa cuti sebagai pejabat publik. Keputusan ini dibacakan Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang yang diadakan pada hari Kamis, 29 Februari 2024.
“Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi,” kata Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu RI Puadi saat membacakan keputusan sidang.
Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Totok Hariyono, menyebut bahwa Zulhas melanggar Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang mengharuskan pejabat publik cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye. Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 mengatur bahwa cuti hanya diberikan sehari sepekan. Di luar hari kerja, pejabat publik hanya boleh berkampanye pada tanggal merah/hari libur, termasuk akhir pekan.
Hasil pemeriksaan menyatakan Zulkifli Hasan disebut telah melakukan tiga kali kampanye pada hari kerja. Pertama, pada hari Selasa 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan. Kedua, pada hari Rabu 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga, pada Jumat 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Selanjutnya, Zulkifli Hasan juga dianggap menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, per 10 Januari 2024. Surat itu pada intinya merupakan persetujuan izin cuti yang diajukan Zulhas selama 13 hari kerja pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024. Menteri Sekretaris negara memberi izin cuti untuk mengurus keperluan pribadi, tetapi nyatanya malah digunakan untuk berkampanye.
Atas semua kesalahannya, Zulkifli Hasan diberi sanksi teguran “untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari”.