Subang – Seorang calon legislatif (caleg) DPRD Subang, Jawa Barat, membuat ulah yang meresahkan masyarakat. Caleg tersebut melakukan pembongkaran jalan desa dan menyalakan petasan berukuran jumbo di menara masjid di Dusun Sengon, Desa Tambakjati, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Bahkan seorang nenek berumur 60 tahun harus dilarikan ke rumah sakit mendengar suara petasan tersebut. Belakangan nenek itu dinyatakan meninggal dunia.
Warga yang geram dengan sikapnya nyaris melakukan pengeroyokan. Untungnya jajaran Muspika Patokbeusi berhasil menenangkan massa.
“Muspika Patokbeusi dan keluarga Caleg tersebut bersama warga Tambakjati yang merasa dirugikan sudah melakukan mediasi dan sepakat tak akan membawanya ke jalur hukum,” ujar Kapolsek Patokbeusi AKP Anton Indra Gunawan, Minggu (25/2).
Dari keterangan warga setempat, caleg tersebut bernama H. Ahmad Rizal. Ia maju sebagai caleg Dapil 4 mewakili Partai Demokrat. Sebelumnya ia menjabat sebagai ketua DPC Partai Demokrat Subang dan penah menjadi Wakil Ketua DPRD Subang periode 2014-2019.
“Muspika Patokbeusi dan keluarga caleg tersebut bersama warga Tambakjati yang merasa dirugikan sudah melakukan mediasi dan sepakat tak akan membawanya ke jalur hukum,” ujar Kapolsek Patokbeusi AKP Anton Indra Gunawan, pada hari Minggu (25/2).
Menurut Anton, kedua belah pihak baik warga maupun keluarga caleg sepakat tak akan menempuh jalur hukum karena pihak keluarga caleg bersedia mengganti semua kerugian akibat kegaduhan yang dibuat caleg tersebut
“Kedua belah pihak sepakat tidak akan menempuh jalur hukum dengan syarat pihak H Rizal bersedia bertanggungjawab perbuatannya yang tidak terpuji dan mengganggu ketertiban umum di desa Tambakjati,” katanya.
Berdasarkan data laman Pemilu2024.kpu.go.id pada hari Senin (26/2), Rizal hanya memperoleh 421 suara 421. Kalah jauh dibandingkan dengan caleg lainnya di Dapil IV yang meliputi Kecamatan Ciasem, Patokbeusi, dan Blanakan.