Pidie Jaya – Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pria melakukan kecurangan di tempat pemungutan suara viral di media sosial. Nampak dalam video tersebut, seorang pria berbaju putih berdiri di depan kotak suara sambil membawa sebuah kantong plastik. Tak lama ia mengambil sesuatu dari dalam kantong tersebut, lalu memasukkannya ke kotak suara sembari mengancam anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di situ. Alhasil, tidak ada yang berani menghentikan tindakannya.
Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Panwaslih Aceh Fahrul Rizha Yusuf membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa lokasi kejadian ada di Desa Masjid Lancok, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh. Adapun yang dimasukkan ke kotak adalah surat suara yang telah dicoblos.
“Lokasinya di Pidie Jaya. Peristiwa ini terjadi waktu jam istirahat sekiranya pukul 12.45 WIB. Pelakunya adalah caleg salah satu partai lokal,” kata Fahrul.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya melalui Darkasyi Abdul Hamid Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Pidie Jaya mengatakan, tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa memilih lebih dari satu kali merupakan tindak pidana pemilu. Jika terbukti bersalah, pria itu bakal dihukum penjara dan pemilihan ulang (PSU) bisa direkomendasikan di TPS tersebut.
“Setiap orang yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 hanya diperbolehkan menggunakan hak pilihnya sekali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau TPS Luar Negeri (TPSLN),” jelasnya.
Penyelidikan kini sedang dilakukan untuk mengungkap fakta, saksi, dan bukti. Termasuk mencari tahu dari mana pria tersebut bisa memperoleh surat sebanyak itu.