Cianjur – Bareskrim Polri melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang ada di Kecamatan Karang Tengah, Cianjur, pada hari Senin (12/2) malam. Selain mengamankan tersangka, dalam pengakapan tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa amplo berisi uang serta specimen surat suara milik seorang calon legislatif DPRD Kabupaten Cianjur.
“Ditemukan amplop berisi uang serta spesimen surat suara. Jumlah amplop dan berapa nominal yang di dalamnya masih belum tahu. Amplop dan spesimen surat suara itu disimpan terpisah. Sekarang Kami tengah kumpulkan semua alat bukti dan keterangan agar memenuhi unsur formil. Mulai dari pelapor, terlapor, barang bukti, kronologis, dan lainnya ” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan.
OS pun langsung dibawa ke Mapolres Cianjur, kemudian diserahkan ke Bawaslu Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada Selasa (13/2/2024) dini hari. Namun Yana tidak menjelaskan nama calon legislatif serta asal partainya.
Yana mengatakan, Bawaslu Cianjur akan melakukan pemeriksaan secara maraton terkait pelanggaran ini. Penyelidikan kasus ini juga akna melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan yang terhimpun dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu.
“Penanganan pidana Pemilu ini sangat terbatas. Karenanya kita lakukan segera dan menjadi perhatian khusus berkenaan dengan adanya peristiwa ini. Pokoknya, Bawaslu bakal mendalami adanya dugaan tindak pidana Pemilu ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.