WASHINGTON (Limapagi.id): Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada Senin (30/10/2023) waktu setempat mengeluarkan perintah eksekutif yang bertujuan untuk menetapkan standar-standar keselamatan dan keamanan bagi pengembangan kecerdasan buatan (AI) dan mengatasi berbagai risiko teknologi baru tersebut.
“Perintah Eksekutif itu menetapkan standar-standar baru untuk keselamatan dan keamanan AI, melindungi privasi warga Amerika, memajukan kesetaraan dan hak-hak sipil, membela konsumen dan pekerja, mendorong inovasi dan kompetisi, memajukan kepemimpinan Amerika di seluruh dunia, dan banyak lagi,” demikian disampaikan Gedung Putih dalam sebuah pernyataan.
Perintah tersebut mengharuskan pengembang dari sistem AI paling kuat untuk membagikan hasil uji keamanan dan informasi penting lainnya kepada pemerintah AS sebelum dirilis ke publik.
Perintah itu, yang ditandatangani Biden di Gedung Putih, juga mengarahkan badan-badan tersebut untuk menetapkan standar bagi pengujian itu dan mengatasi risiko kimia, biologi, radiologi, nuklir, dan keamanan siber terkait.
Berdasarkan perintah tersebut, Institut Standar dan Teknologi Nasional AS akan menetapkan standar-standar ketat untuk pengujian tim merah yang ekstensif guna memastikan keamanan sebelum dirilis ke publik.
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS akan menerapkan standar-standar itu pada sejumlah sektor infrastruktur penting serta membentuk Dewan Keselamatan dan Keamanan AI.
Sementara itu, Departemen Perdagangan AS akan “mengembangkan panduan untuk autentikasi dan watermarking konten” demi memberi label pada item atau hal-hal yang dihasilkan oleh AI, guna memastikan komunikasi pemerintah jelas.
Perintah tersebut juga menetapkan persyaratan bagi regulator kekayaan intelektual dan lembaga penegak hukum federal untuk menangani penggunaan karya hak cipta dalam pelatihan AI, termasuk seruan mengevaluasi sistem AI untuk pelanggaran hukum kekayaan intelektual. n (ANT)