Malaysia – Pihak kepolisian Malaysia mengektradisi dua anggota sindikat Trojan Spymax ke Singapura. Keduanya merupakan penjual perangkat lunak berbahaya (malware) dan pengelola server sewaan yang menempatkan file APK (Android Package Kit) tersebut. Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Komersial Kepolisian Kerajaan Malaysia, CP Ramli Mohamed Yoosuf, mengatakan tim gabungan kepolisian Malaysia, Singapura, dan Interpol menangkap keduanya pada hari Selasa (12/6) kemarin.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita tiga ponsel, satu paspor, satu kartu tanda pengenal, dan satu jam tangan. Nilai sitaan mencapai 6.000 Ringgit Malaysia (RM), atau sekitar Rp105,3 juta. Interpol menginventarisir semua hasil sebelum melimpahkan ke pihak kepolisian Singapura.
Sindikat Trojan Spymax menawarkan dan menjual melalui platform media sosial. Korban yang berminat membeli akan produk akan mendapat tautan file APK yang harus dipasang ke ponsel mereka. Padahal file APK itu dapat meretas ponsel kemudian memberikan akses kepada sindikat. Setelah aplikasi terpasang, sindikat dapat membaca one time password (OTP) pada sistem pesan singkat (SMS), screen mirror, daftar kontak, hingga melakukan akses jarak jauh.
Dengan penangkapan itu, kepolisian meyakini telah melumpuhkan infrastruktur dan gerak sindikat malware APK di kawasan regional.
Kepolisian Malaysia mengimbau masyarakat berhati-hati ketika mengunduh dan menginstal aplikasi apapun. Pengunduhan dan pemasangan aplikasi sebaiknya hanya melalui platform aman, seperti Google Play dan App Store.