Jawa Tengah – Aktivis lingkungan, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, divonis bebas usai permohonan bandingnya atas kasus UU ITE dikabulkan Pengadilan Tinggi Semarang. Dalam surat putusan nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG tersebut, dijelaskan bahwa permintaan banding terdakwa Daniel diterima. Lalu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024.
“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, akan tetapi terdakwa tersebut terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” demikian tertulis dalam putusan.
Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa, Bambang Zakaria, menyambut baik keputusan ini. Baginya, kebebasan Daniel ini menjadi penyemangat para aktivis di lapangan untuk terus memperjuangkan lingkungan dari ancaman kerusakan.
“Kebebasan Daniel ini memicu atau membakar semangat kita untuk terus berjuang dan menandakan bahwa kita jangan takut untuk menyuarakan isu lingkungan, untuk melawan kerusakan lingkungan jadi kita tidak usah takut, kita melihat kebebasan Daniel ini kita harus terus bergerak melestarikan lingkungan di Karimunjawa khususnya di mana saja kita berada umumnya,” katanya.
Sekretaris DPW Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) Jawa Tengah, Tri Utomo, menjelaskan kasus ini bermula saat Daniel berbalas pesan di media sosial dengan seseorang.
“Saling berbalas komentar. Akhirnya muncul pernyataan, bukan menyebut nama kelompok atau apapun, hanya masyarakat otak udang. Tidak ada menyebut Karimun Jawa atau wilayah,” kata Tri.
Karena komentarnya itu, Daniel kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.