Jakarta – Beredar sebuah unggahan di media sosial Tiktok yang menginformasikan pembacaan hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan pasangan calon (paslon) calon presiden (capres) – calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 dan 03 terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dalam unggahan video tersebut terdengar putusan dari MK yang menyatakan bahwa pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 dinyatakan tidak dapat mencalonkan diri sebagai presiden selama-lamanya.
Dilansir dari turnbackhoax.id, ditemukan fakta bahwa hasil putusan MK tersebut tidak benar. Ketua MK, Suhartoyo, yang membacakan hasil putusan sidang menyatakan bahwa gugatan pemohon (paslon nomor urut 01 dan 03) ditolak seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, suara dalam video tersebut merupakan hasil suntingan dan bukan merupakan suara asli ketua MK, Suhartoyo, yang membacakan Keputusan hasil sidang. Dengan demikian klaim bahwa MK memutuskan paslon nomor urut 01 dan 03 tidak dapat mencalonkan diri sebagai presiden selamanya, adalah hoaks.
Kategori: Hoaks
Link Counter: