Jakarta – Masyarakat sipil yang tergabung dalam Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Nusantara (Topgun) mendukung agar Mahkamah Konstitusi bisa mengungkap segala kecurangan Pemilu 2024.
Kelompok masyarakat sipil mengingatkan Pemilu yang adil dan benar merupakan legitimasi bagi kekuasaan rakyat, dan syarat berjalannya pemerintahan yang sehat.
Seperti diketahui, Tim kuasa hukum pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga pasangan Capres-Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan permohonan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
Hal itupun seiring suara masyarakat dan akademisi yang merasa kecewa terhadap Pemilu 2024. Para akademisi dari berbagai kampus menilai Pemilu 2024 berjalan sangat kotor, lantaran berbagai upaya yang dilakukan pemerintahan berkuasa untuk memenangkan pasangan calon tertentu, bahkan mencederai nilai-nilai demokrasi.
Seturut gugatan itu, berbagai kelompok masyarakat sipil pun ikut bergerak.
Sekelompok masyarakat sipil yang merupakan alumni beberapa Sekolah Menengah Atas yang tergabung dalam organisasi Topgun menyerahkan pernyataan sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) kepada MK .
Koordinator Topgun Irlan Suud, menyoroti pentingnya integritas dalam proses pengadilan mengenai hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU). Mereka mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) kepada MK dengan tujuan untuk memberikan dukungan kepada para Hakim Konstitusi dalam menjalankan tugas mereka secara profesional dan independen.
“Kami melihat dan merasakan pengumuman pemenang Pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu sangat jauh dari azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Bukti-bukti yang diajukan oleh para pemohon gugatan PHPU dalam persidangan di MK mulai hari ini dan seterusnya nanti, kami harapkan mampu memperlihatkan bagaimana buruknya Pilpres kita kali ini,” ungkapnya di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Mereka juga menyuarakan agar MK bertindak secara profesional dan berani.
“Di sisi lain kami harapkan profesionalisme dan keberanian para Hakim Konstitusi untuk menguji bukti-bukti tersebut dengan seadil-adilnya” ungkapnya.
Irlan menegaskan bahwa hasil Pemilu yang sah dan legitimate merupakan aspek krusial dalam membangun pemerintahan yang dipercaya oleh rakyat.
Dalam dokumen Amicus Curiae yang disampaikan, Topgun menyatakan bahwa pemahaman dan penerapan asas-asas konstitusi, terutama terkait dengan legitimasi hasil Pemilu, merupakan fondasi yang penting bagi stabilitas politik, ekonomi, dan hukum suatu negara.
“Keadilan substansial inilah yang menurut kami akan menyelamatkan demokrasi di Indonesia saat ini sehingga ke depan bangsa Indonesia akan mampu menuntaskan berbagai agenda- agenda reformasi yang masih tertunda,” pungkas Irlan.