Pontianak – Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional untuk Provinsi Kalimantan Barat yang digelar hari Minggu (10/3) berlangsung hingga Senin (11/3) dihi hari. Ini terjadi setelah Saksi dari PDI Perjuangan, Putu Bravo, angkat suara perihal keanehan yang terjadi di tempat pemungutan Suara (TPS) 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang. Sebanyak 187 pemilih yang terdaftar menggunakan hak suaranya, padahal ada satu yang diketahui sudah meninggal.
“Apakah orangnya bangkit dari kubur, atau bagaimana itu, yang justru ingin kami tanyakan. Karena dalam putusan Bawaslu terbukti,” kata Bravo.
Belakangan diketahui bahwa Pemilih yang telah meninggal dunia itu diketahui bernama Sukuk. Ia meninggal dunia pada 23 Juni 2023, dua hari setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) diumumkan. Menurut regulasi, seharusnya panitia pemilihan umum setempat melakukan revisi DPT dengan menghapus nama Sukuk. Namun hingga hari pemungutan suara, tidak ada perubahan nama di DPT.
Anehnya, hasil rekapitulasi sejak tingkat TPS, kecamatan, hingga kabupaten/kota dan provinsi, mencatat jumlah pemilih dan jumlah surat suara terpakai tetap berjumlah 187. Herwyn selaku perwakilan Bawaslu RI kemudian menyampaikan, Bawaslu Sintang menyatakan identitas dan hak pilih Sukuk telah digunakan oleh orang lain.
Namun persoalan tidak berhenti sampai di situ. Pasalnya, semua pemilih di TPS itu memberikan suaranya hanya kepada caleg partai Demokrat atas nama Simon Petrus.
“Kami melihat setidaknya tiga kejanggalan. Pertama, tidak adanya daftar hadir. Kedua, tidak ada saksi yang menandatangani (berita acara). Ketiga, jumlah pemilih DPT semuanya memilih 1 pilihan yang sama secara presisi, dan semuanya sah, tidak satu pun yang tidak sah, termasuk orang yang sudah meninggal memilih orang yang sama itu tadi,” imbuh Bravo.
“Maksud kami begini. Ini ada sesuatu yang sangat janggal sekali karena nanti akan berkaitan dengan seluruh perolehan pada saat dibacakan karena kita tidak mengetahui faktualnya seperti apa, apakah ada rekayasa atau tidak, kita tidak tahu,” pungkasnya.