London – London Mining Network dan Global Legal Action Network (GLAN) mengugat London Metal Exchange (Bursa Logam London atau LME) dengan tuduhan melanggar undang-undang antipencucian uang dan hasil kejahatan di Inggris dengan memfasilitasi penjualan “logam kotor” secara global. Obyek perkara kasus ini adalah perdagangan di LME atas logam dari tambang Grasberg, Freeport, yang merusak lingkungan di Papua.
Jika gugutan ini berhasil, LME harus meninjau ulang regulasi yang digunakan untuk mendaftarkan logam untuk diperdagangkan di Bursa mereka. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan tambang di Amerika dan Indonesia harus menghentikan praktik pertambangan eksploitatif yang membahayakan lingkungan dan masyarakat adat jika mereka ingin produk mereka tetap terdaftar di LME.
“Kasus ini adalah tentang perjuangan kami melawan mereka yang diuntungkan dari penghancuran sungai-sungai kami, hutan, serta cara hidup kami. Masyarakat kami sedang mengalami dampak pertambangan yang mengancam nyawa, kami tidak punya pilihan selain memperjuangkan perlawanan ini, karena kalau kami diam siapa yang akan berbicara untuk kami?” ujar Adolfina Kuum, salah satu tokoh masyarakat Papua.
Masyarakat adat di Papua menanggung dampak dari pencemaran limbah tambang Grasberg yang dibuang ke sumber-sumber air yang selama ini dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari mereka, seperti minum, masak, dan mandi. Sedimentasi limbah beracun telah menimbulkan masalah kesehatan yang meluas bagi masyarakat.
Lebih dari 200.000 ton limbah tambang beracun yang disebut ‘tailing’ dibuang ke sungai setempat setiap hari. Praktik tersebut dianggap sangat berbahaya bagi lingkungan, sehingga hampir seluruh dunia melarangnya. Penyakit kulit dan masalah kesehatan lain akibat pencemaran logam berat di dalam air menyebabkan penderitaan bagi seluruh masyarakat, khususnya anak-anak dan lansia. Masyarakat adat setempat telah menyaksikan hutan di Papua, yang selama ini menyediakan makanan bagi mereka, perlahan-lahan menghilang di bawah gundukan limbah pertambangan.