Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan membentuk panitia khusus (pansus) dugaan kecurangan Pemilu 2024. Hal itu disepakati rapat paripurna ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).
“Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?,” kata Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangan resminya.
“Setuju,” jawab anggota.
“Mohon kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini,” sambung La Nyalla.
Pembentukan pansus ini berawal dari usulan anggota DPD RI Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Tamsil menyebut tindak lanjut dugaan pelanggaran pemilu tak terbatas disampaikan ke Bawaslu.
“Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang,” jelas Tamsil Linrung.
DPD RI telah membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi guna mengawasi pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024. Sejauh ini sudah ada empat laporan yang masuk posko pengaduan. Yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat dua laporan, Sumatera Utara satu laporan, dan Maluku satu laporan.
Selain itu, pimpinan DPD RI juga bakal menindaklanjuti hal tersebut dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri. Jika dipandang perlu, dapat juga mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP).