Jakarta – Ketidakakuratan data yang ditampilkan Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) menjadi salah satu sorotan dalam pemilu 2024. Banyaknya data yang salah atau tidak sesuai dengan hasil yang dilaporkan dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), memunculkan keraguan atas kredibilitas Komisi pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.
Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan bahwa pernah tiga kali berkirim surat kepada KPU. Peringatan pertama diberikan melalui surat permintaan akses ke Sirekap yang dikirim pada tanggal 13 Februari 2024.
“Berkenaan dengan Sirekap, Bawaslu sudah berkirim surat kepada KPU sebanyak tiga kali surat. Pertama 13 Februari sebelum hari pemungutan suara yang pada intinya mempertanyakan menegaskan kembali soal akses buat Bawaslu terhadap Sirekap,” ujar Lolly dalam Pleno Rekapitulasi Suara di KPU, Jakarta, Rabu (28/2).
Selain soal akses, Bawaslu juga meminta penjelasan terkait kesiapan Sirekap sebagai alat bantu pencatatan. Permintaan itu didasarkan oleh banyaknya informasi bahwa Sirekap masih dalam tahap pengembangan. Belum benar-benar siap digunakan. Padahal waktu pemungutan suara sudah sangat dekat.
Surat kedua dikirim pada 17 Februari 2024. Isinya memperingatkan KPU bahwa Sirekap hanya alat bantu, bukan rujukan utama.
Sedangkan surat terakhir dikirim Bawaslu pada 19 Februari 2024. Isinya meminta penjelasan kepada KPU berkenaan dengan informasi terjadinya penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan alasan untuk optimalisasi Sirekap.