Depok – Penyelidikan perkara dugaan politik uang yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra dapil VI Jawa Barat, Haposan Paulus Batubara, dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok Sulastio mengatakan hal itu terpaksa dilakukan karena tenggat waktu pengumpulan keterangan sudah habis.
“Bukan dihentikan, tapi kami kehabisan waktu untuk menyiapkan argumen dan keterangan sesuai permintaan penyidik,” katanya pada hari haru Selasa (27/2).
Selain soal tenggat waktu, perbedaan cara pandang Bawaslu dan penyidik dalam menyikapi kasus juga menjadi kendala.
Sulastio mengungkapkan, pihak penyidik memerlukan banyak pertimbangan dan bahan sebagai jaminan memenangi perkara ini di pengadilan. Kemudian mengenai waktu pembagian uang yang dilakukan sebelum kampanye dimulai juga menjadi pertimbangan. Apakah tindakan itu bisa dikategorikan politik uang atau tidak, dan apakah penerimanya merupakan peserta kampanye atau bukan.
Kasus ini bermula dari sebuh video yang viral di internet. Nampak di video tersebut, Haposan membagikan uang ke sejumlah ibu dalam suatu agenda kampanye. Para peneriman terlihat senang dan antusias saat menerima uang senilai Rp 5.000 tersebut. Haposan berdalih pembagian uang itu hanya diperuntukkan membeli cilok bagi ibu-ibu yang hadir di lokasi.
“Mereka cerita belum makan pagi, terus di sana panas antre sembako, jadi saya secara spontan ada tukang cilok di sana, ya saya kasih uang lembaran Rp 5.000 biar mereka bisa makan, sesederhana itu,” jelas Haposan.
Dari data Bawaslu, jumlah uang yang dikeluarkan Haposan dalam perkara ini mencapai Rp 300.000.