Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan resmi mengumumkan adanya potensi pidana di Sembilan kabupaten/kota pada saat Pemilu 14 Februari 2024 kemarin. Kesembilan daerah tersebut di antaranya Kota Makassar, Palopo, Kabupaten Pangkep, Sidrap, Sinjai, Luwu, Wajo dan Bone.
“Kami menemukan ada tiga jenis dugaan pelanggaran yang berpotensi pidana di sejumlah daerah ini, di antaranya ialah pasal 510, pasal 516, pasal 523 dan pasal 533,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, dalam konferensi pers di Hotel D’Maleo Makassar.
Berdasar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu, Pasal 510 bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya. Pelaku diancam dengan kurangan paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.
Pasal 516 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dapat dikenakan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta rupiah.
Pasal 523, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu.
Lalu Pasal 533, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/ atau memberikan suaranya lebih dari satu kali.
Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Sulawesi Selatan, Alamsyah, mengatakan pihaknya sedang menelusuri dugaan pelaku yang dimaksud di setiap daerah.
“Masa prosesnya ialah 7 hari dan tambahan waktu 7 hari,” jelasnya.