Semarang – Walau aturan pelaksanaan Pemilu sudah berulang kali disosialisasikan, banyak pelanggaran maish terjadi di lapangan. Bawaslu Jawa Tengah mengungkap sederet pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemungutan suara di Jateng pada Rabu (14/2/2024). Mulai dari dugaan surat suara tercoblos di Tegal, persoalan netralitas kepala desa di Demak dan petugas KPPS di Kabupaten Semarang, hingga dugaan money politic di Purworejo.
“Ini masih meminta kepada Bawaslu Kab/Kota untuk melakukan laporan secara lengkap atau penelusuran lagi,” ujar Kordiv Humas Bawaslu Jawa Tengah Sosiawan di kantornya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa di Tegal ada pemilih, atau kelompok pemilih, yang berusaha mengacau jalannya pemungutan suara. Salah satunya dengan cara mencoblos surat suara.
“Ini pelanggaran pidana. Kami minta dilengkapi dan didetailkan laporannya. Harus jelas formil materinya, siapa pelakunya, di mana tempatnya, bentuknya apa, sehingga dapat mengganggu. Kalau ada, sertakan juga bukti lain seperti video atau foto,” tambahnya.
Selanjutnya ada laporan ketidaknetralan petugas KPPS di Kabupaten Semarang. Diduga petugas tersebut mengarahkan pemilik suara untuk memilih caleg dan capres-cawapres tertentu.
“Saya tidak tahu bentuk tidak netralnya seperti apa. Kemungkinan mempengaruhi atau mengintruksikan untuk memilih paslon tertentu. Kami belum mendetailkan, tapi ini laporannya adalah dugaan ketidaknetralan KPPS,” ungkapnya.
Kemudian terjadi dugaan politik uang di Kabupaten Purworejo. Menurut aturan, kasus ini akan masuk dalam pidana pemilu. Namun pihaknya masih akan memastikan peristiwanya.
“Apakah ini ada orang iseng atau ada motif politik? Ini juga sedang kami dalami. Namun untuk ekarang, teman-teman Bawaslu kab/kota masih fokus pada penghitungan, karena hari ini sudah masuk di kecamatan (PPK),” pungkasnya.