Jakarta – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meregulasi dan mengawasi secara ketat penghitungan quick count mengingat meluasnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga survei belakangan ini.
Quick count atau hitung cepat adalah proses perhitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Tim Penjadwalan TPN Ganjar-Mahfud, Aria Bima mengatakan, “KPU dan Bawaslu harus mengatur dengan tegas dan mengawasi quick count yang liar untuk mencegah manipulasi hasil hitung cepat yang dapat memicu gejolak di masyarakat.”
Politisi PDI Perjuangan ini mencermati bahwa beberapa lembaga survei secara serempak diduga melakukan upaya penggiringan opini masyarakat bahwa pemilu akan dimenangkan dengan hanya satu putaran oleh pasangan calon nomor urut 2.
“Narasi-narasi seperti ‘02 menang satu putaran’ atau ‘pilih yang sudah pasti menang saja’ terus digaungkan secara sistematis dan termasuk dalam bagian strategi mempengaruhi perilaku memilih masyarakat,” jelas Aria
Apalagi, menurutnya, metodologi survei masih sangat bisa diperdebatkan secara akademik dan terbukti di beberapa tempat terdapat anomali. Misalnya di beberapa wilayah undecided voters bisa mencapai di atas 80%.
Aria mengacu pada hasil survei lembaga Indopol yang pada bulan Januari lalu memutuskan untuk tidak merilis tingkat elektabilitas setiap pasangan calon presiden-calon wakil presiden karena selama survei berlangsung menghadapi penolakan dari responden. Sebabnya antara lain, menolak untuk dipetakan, takut karena intimidasi, dan trauma karena pernah tidak mendapatkan bantuan sosial akibat menjadi responden.
“Kami mengajak semua pihak untuk menciptakan situasi politik yang kondusif serta menjauhkan masyarakat dari situasi kebingungan politik yang dapat berpotensi menimbulkan kekacauan pada 14 Februari 2024,” kata Aria.
Karenanya, TPN Ganjar-Mahfud, diwakili Aria Bima, mendesak agar:
- KPU dan Bawaslu bertindak tegas menegakkan aturan dan kode etik terhadap seluruh lembaga survei yang akan melakukan quick count pada hari pemilihan. Untuk itu, KPU, Bawaslu, dan lembaga-lembaga survei perlu menandatangani pakta integritas.
- KPU dan Bawaslu agar dapat memberikan sanksi kepada lembaga survei yang terbukti melakukan quick count dengan tujuan sengaja menguntungkan salah satu pihak, memberikan data yang salah, serta menyesatkan publik.
- KPU dan Bawaslu mensyaratkan bagi setiap lembaga yang melakukan quick count untuk mau membuka metodologi yang digunakan, sampel yang digunakan, bersedia diaudit secara independen, dan terbuka menyampaikan pihak mana yang mendanai quick count.
“Desakan bagi KPU dan Bawaslu ini untuk menciptakan iklim transparansi publik dalam demokrasi di Indonesia, serta menghindarkan proses quick count dari prasangka-prasangka yang tidak produktif,” jelas Aria.
“KPU dan Bawaslu harus serius menangani quick count. Kita perlu bersama-sama menjaga stabilitas demokrasi. Rakyat jangan dimanipulasi, jangan disesatkan dengan hasil-hasil quick count yang tendensius. Kita harus jaga marwah KPU walau ketua dan anggotanya sudah berkali-kali mendapatkan peringatan keras pelanggaran etika,” tandasnya.
Terkait desakan ini, Media Center TPN Ganjar Mahfud akan mengadakan konferensi pers dalam waktu dekat.