Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat mewajibkan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memfasilitasi para penyandang disabilitas yang akan menggunakan hak pilihnya. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat Sahat Dohar Manullang menyampaikan hal itu ketika ditemui wartawan di kantornyapada hari Senin (5/2).
“Pada dasarnya, Pemilu 2024 ini slogannya kan ramah disabilitas. Kami sudah punya data, seperti di Jakarta Pusat disabilitas itu ada sekitar 7.000 pemilih dari berbagai kategori,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak pilih, termasuk para penyandang disabilitas. Oleh karena itu, penyelenggara Pemilu wajib memfasilitas mereka agar dapat menggunakan hak pilihnya. Sebagai contoh, petugas harus memastikan kursi roda bisa melalui pintu tanpa hambatan. Selain itu, meja bilik suara juga harus mudah dijangkau.
“Jadi enggak semua TPS ramah disabilitas. Tapi karena sudah ada pendataan, kalau ada disabilitas di situ (TPS terkait), maka TPS itu harus disiapkan ramah untuk mereka,” jelasnya.
Sebagai informasi, hak penyandang disabilitas dalam gelaran Pemilu merupakan hak politik yang harus dipenuhi. Hak politik para penyandang disabilitas ini telah dijamin oleh negara melalui UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Mengacu pada undang-undang tersebut, hak penyandang disabilitas dalam Pemilu meliputi:
– memilih dan dipilih dalam jabatan publik
– menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan
– memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam Pemilu
– membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik
– berperan serta secara aktif dalam sistem Pemilu pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya
– memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan Pemilu, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain
– memperoleh pendidikan politik