Empat Lawang – Angggota kepolisian dari Polres Empat Lawang menemukan lading ganja seluas 2 hektar di kawasan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Sebanyak 2.000 batang ganja siap panen serta 100 kg ganja kering siap edar yang disimpan di gudang langsung disita. Penjaga lahan berisinisial ASM (40) berhasil diamankan, sementara pemilik lahan yang bernama Sarmono berhasil kabur“Menyesal pak. Saya ada istri, baru satu tahun saya menikah. Saya tukang jaga karena faktor ekonomi diupah Rp 50 ribu per hari. Baru 6 bulan pak menanam ganja baru 1 kali panen saya diupah,” kata ASM.
Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya mengatakan inofrmasi keberadaan ladang tersebut diperoleh dari laporan masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan pengembangan, kemudian setelah bukti-bukti memadai dilanjutkan dengan penggerebekan pada hari Selasa (30/1). Untuk mencapai lokasi ladang, petugas harus berjalan kaki menyusuri perbukitan selama sembilan jam.
“Karena beratnya medan dan jauhnya lokasi, kami baru tiba di sana pada keesokan harinya. Perjalanan ditempuh dengan mendaki bukit sekitar 9 jam,” jelas Dody.
“1970 batang ganja dan 96 kg ganja kering kita musnahkan di TKP sedangkan sisanya yakni 30 batang ganja dan 4 kg ganja kering kita sisihkan untuk proses pemeriksaan labfor dan sebagai barang bukti pada persidangan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ASM dikenakan pasal 113 ayat 2 dan pasal 111 ayat tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.
“Kami juga mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,12 gram dan satu kantong plastik hitam yang berisikan paket alat hisap yang diduga milik tersangka,” pungkasnya.