Brussel – Mulai tahun depan, Uni Eropa akan memberlakukan Undang-undang Deforestasi atau EU Deforestation Regulation (EUDR) . Ini artinya, semua produk impor yang masuk ke Eropa harus dipastikan tidak terlibat pengalihfungsian hutan menjadi lahan produksi (deforestasi). Sebagai pembuktian produknya tidak terlibat deforestasi, para pemasok nantinya harus membuat pemetaan rantai pasokan hingga ke tingkat petani.
Walau regulasi baru berlaku pada tahun depan, para importir kopi Eropa telah mulai mengurangi jumlah pembeliannya. Situasi ini membuat negara-negara eksportir kopi merasa resah, salah satunya Ethiopia. Negara penghasil kopi arabika terbaik di dunia ini mendapatkan sekitar 30-35 persen pendapatan ekspornya dari perdagangan kopi. Penurunan nilai ekspor dipastikan akan berdampak signifikan pada stabiitas ekonomi nasionalnya.
“Saya tidak melihat adanya kemungkinan untuk membeli kopi Ethiopia dalam jumlah besar di masa depan,” kata Johannes Dengler, kepala perusahaan pemanggang kopi Jerman Dallmayr, kepada Maithaal Angel and Devi Kurniawati dari Reuters (20/12).
Menurut Reuters, yang pertama kali melaporkan kisah ini, perubahan regulasi pasar ini dapat dapat menyebabkan peningkatan kemiskinan di kalangan petani skala kecil dan harga yang lebih tinggi bagi konsumen di Eropa. Kini para petani kopi memiliki dua pilihan, antara menaati regulasi EUDR atau mencari pasar baru bargi produk mereka.
Pakar Iklim Peter Blake dalam laporannya yang berjudul “Global Coffee Production and Land Use Change” menulis bahwa setiap tahun sekitar 100.000 hektar hutan dialihfungsikan menjadi kebun kopi. Fenomena pengalihfungsian lahan ini terjadi di berbagai negara, tidak hanya di Ethiopia. Namun penyebabnya selalu sama, yaitu daya tarik ekonomi dan tidak adanya regulasi yang mengatur alih fungsi lahan.