Jakarta – Setidaknya tujuh partai politik (parpol) sudah menolak wacana gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden, seperti yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Sebelumnya, sebanyak delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak. Delapan fraksi menyetujui dengan catatan yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB. Sementara, satu fraksi menolak yakni Fraksi PKS.
Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ menyatakan: Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD. Beleid itu sendiri sudah disetujui menjadi RUU usulan DPR RI dalam rapat paripurna itu, Selasa (5/12).
Meski demikian, banyak pihak yang langsung mengkritisi aturan tersebut. Ternyata sejumlah parpol mengubah pendiriannya, usai dihantam gelombang kritik dari masyarakat sipil.
Dari sembilan parpol yang ada di DPR RI, tujuh di antaranya kini menyatakan ketidaksetujuan apabila gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh presiden.
1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak RUU DKJ untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna Selasa lalu. Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyatakan, RUU DKJ bukan hanya tentang Jakarta tetapi juga terkait masa depan demokrasi Indonesia. Apabila disahkan, lanjutnya, demokrasi di Indonesia akan mengalami kemunduran besar.
“Jika ini disahkan jadi UU maka demokrasi kita akan mundur. Hak-hak warga Jakarta akan dihilangkan. Tentu ini tidak sejalan dengan semangat reformasi,” ujar Syaikhu dalam keterangannya, Kamis (7/12).
Dia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak RUU DKJ. Menurutnya, aturan itu dapat membungkam suara dan merenggut kedaulatan rakyat Jakarta.
2. PDI Perjuangan (PDIP)
PDIP juga akan menolak wacana gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengakui fraksi PDIP awalnya menyetujui draf RUU DKJ itu. Meskipun demikian, PDIP akan mengubah pendiriannya. PDIP, lanjutnya, mendengar arus penolakan dari masyarakat terkait wacana itu.
“Mereka-mereka yang mengkritisi itu adalah suara rakyat, itu yang harus ditangkap, termasuk oleh PDIP, bahwa kepala daerah di DKI itu ya sebaiknya itu dipilih oleh rakyat karena rakyatlah yang berdaulat,” ujar Hasto, Rabu (6/12).
Dia bahkan menyatakan, keistimewaan dari Jakarta tidak harus dipastikan dengan mengubah suatu perundangan-undangan. Hasto pun ingin pihak lain juga mendengar aspirasi rakyat banyak.
“Jadikan politik ini dinamis, terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu pedoman kita terpenting adalah suara rakyat. Rakyat ingin agar gubernur di DKI itu dapat di pilih,” ungkapnya.
3. Golkar
Ketua Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan, partainya belum setuju dengan mekanisme penunjukkan gubernur Jakarta.
“Kami Partai Golkar belum setuju terkait soal itu,” ujar Doli.
Golkar ingin ketika RUU DKJ disahkan menjadi UU, Jakarta bisa menjadi lebih modern dan bersih. Selain itu, berbagai persoalan klasik seperti banjir, macet dan polusi bisa teratasi. Untuk mewujudkan itu, Doli menilai, diperlukan pembangunan politik yang modern pula.
4. Partai NasDem
NasDem juga akan menolak mekanisme penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden.
“Benar, kami menolak gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden,” kata anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, dalam keterangannya, Rabu (6/12).
Dia menekankan, NasDem tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta. Selain itu, NasDem juga ingin adanya pemilihan wali kota dan anggota DPRD tingkat kota madya di wilayah Jakarta.
“Kita menginginkan ada pilkada di tingkat provinsi dan kota madya. DPRD juga ada DPRD kota dan DPRD provinsi. Itu yang terus akan kita perjuangkan pada saat pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama dengan pemerintah,” ujar Taufik.
5. Partai Demokrat
Demokrat juga akan menolak gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh presiden apabila Jakarta tak lagi jadi ibu kota negara.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng bahkan menyatakan pihaknya akan mengusulkan agar rakyat Jakarta tak hanya memilih gubernurnya melainkan juga wali kota/kabupatennya.
“Ketika Jakarta bukan lagi Ibu Kota Negara, maka kepala daerah di DKJ harus dipilih langsung oleh rakyat, gubernur dan wali kota,” kata Andi dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).
Dia menjelaskan, sikap demokrat itu sejalan dengan kebijakan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika menjabat sebagai presiden. Pada akhir-akhir masa jabatannya pada 2014, SBY menerbitkan dua Perppu yang membatalkan UU yang buat kepala daerah dipilih oleh DPRD.
6. PKB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar juga tak sepakat dengan usulan ini. Ia menilai, usulan tersebut merupakan ancaman bagi demokrasi di Tanah Air.
“Ya itu bahaya, bahaya dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik,” ujar Calon Wakil Presiden nomor urut 1 itu di Kabupaten Bireun, Aceh, Rabu (6/12/2023).
Muhaimin pun menekankan, pihaknya bakal konsisten menolak usulan tersebut. “Kami menolak total, kami dan insya Allah mayoritas fraksi akan menolak. Karena itu terlalu dipaksakan waktu (pengesahannya). Kita harus butuh untuk persiapan yang baik, sehingga tidak seperti itu,” ujar Muhaimin.
7. PAN
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Daulay mengatakan pihaknya mengusulkan agar Gubernur Jakarta tetap dipilih melalui pilgub, bukan ditunjuk oleh presiden seperti tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
PAN juga meminta agar kabupaten/kota di Jakarta turut menyelenggarakan pilkada. Selama ini wali kota dan bupati di Jakarta dipilih gubernur.
“PAN mengusulkan agar proses demokrasi di Jakarta dilaksanakan dengan pilkada provinsi dan pilkada di tingkat kabupaten/kota secara langsung dan pemilu legislatif dilaksanakan untuk DPRD provinsi dan DPRD masing-masing kota administratif yang ada,” ujar Saleh.


