Jakarta – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali diperiksa oleh polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dijadwalkan hari ini.
Diketahui Firli sebelumnya telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (1/12). Setelah diperiksa, Firli belum ditahan.
Pemeriksaan kedua Firli itu akan dilakukan di gedung Bareskrim. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan pihaknya telah memberikan surat panggilan pemeriksaan pada 3 Desember lalu.
“Pada 3 Desember tepatnya hari Rabu, telah memberikan surat panggilan dalam rangka pemeriksaan atau pengambilan keterangan tambahan kepada saudara FB (Firli Bahuri) dengan kapasitas sebagai tersangka. Tepatnya untuk pemanggilan kemarin diperuntukan hari Rabu, 6 Desember 2023,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (5/12/).
Namun, Trunoyudo tak menjelaskan secara apa saja yang akan ditanyakan ke Firli. Trunoyodo juga tak menjelaskan apakah Firli akan ditahan atau tidak usai diperiksa.
“Proses ini akan dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ucapnya.
Sebagai informasi, Firli saat ini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL sendiri berstatus tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. SYL telah ditahan KPK.
Setelah menjadi tersangka, Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Posisi Firli digantikan oleh Nawawi Pomolango.