Jakarta – Jumlah bank bangkrut di Indonesia semakin bertambah. Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Persada Guna akibat melanggar ketentuan yang berlaku.
“OJK telah mencabut izin usaha Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, PT BPR Indotama UKM Sulawesi, dan PT BPR Persada Guna akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers, dikutip Selasa (5/12)
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Persada Guna.
Adapun sebelumnya pada 31 Juli 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Persada Guna dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan, sehubungan dengan mulai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan dengan pertimbangan karena BPR tersebut tidak memenuhi tingkat permodalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian pada 28 November 2023, OJK menetapkan PT BPR Persada Guna dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Persada Guna, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK tersebut di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Persada Guna.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku
LPS juga telah memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.