Yogyakarta – Ketua Komisi A DPRD DI Yogyakarta Eko Suwanto mengecam keras video Ade Armando pada tanggal 2 Desember 2023. Di video tersebut, Ade Armando seolah menganggap UU Keistimewaan Yogyakarta serta penetapan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY tidak sesuai konstitusi.
Eko mengingatkan bahwa setidaknya ada dua landasan pembuatan UU No. 12 tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Pertama adalah UUD 1945 pasal 18 B. Di situ disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selanjutnya, negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Kedua, UU No. 3 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Artinya, UU No. 12 tahun 2012 bukan suatu produk yang muncul begitu saja. Ada latar belakangnya hukumnya, sehingga tidak ada yang perlu dipersoalkan. Apalagi dianggap inkonstitusional.
“Demikian pula penetapan Sultan Hamengku Buwono dan KGPAA Pakualam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah sesuai Pancasila, konstitusional, dan sah secara hukum,” katanya pada 3 Desember 2023.
Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII diketahui pernah mengeluarkan Maklumat 5 September 1945 yang menyatakan Yogyakarta bergabung dengan NKRI. Secara pribadi, Sultan Hamengku Buwono IX pernah juga menghibahkan dana sebesar 6 juta gulden guna mendanai operasional pemerintahan Republik Indonesia saat Ibukota Republik Indonesia pindah ke Jogja. Sementara itu KGPAA Pakualam VIII memberikan kamar tinggal bagi Bung Karno dan Bung Hatta di Pura Pakualaman.
Melihat banyaknya data sejarah yang melatarbelakanginya, Eko meminta keberadaan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta tidak dipahami secara parsial agar tidak salah paham.
“Kita, bersama rakyat konsisten melaksanakan tanggungjawab sejarah dan konstitusi, kita bersama menjaga mengawal UU Keistimewaan DIY dan sekaligus Mendukung dan mengawal Penetapan Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Pakualam X Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY,” pungkasnya.