Jakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X merespons pernyataan politikus PSI Ade Armando soal politik dinasti di DIY. Sultan menyebut tak ada kalimat dinasti yang tertuang dalam Undang-undang Keistimewaan.
Sultan menyebut Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah diakui Keistimewaanya dalam undang-undang. Sultan pun mempersilakan masyarakat untuk menilai tentang dinasti di Jogja.
“Dinasti atau tidak terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya, yang penting bagi kita di DIY itu Daerah Istimewa diakui keistimewaannya dari asal usulnya dan menghargai sejarah itu, itu aja. Bunyi Undang-Undang Keistimewaannya itu,” kata Sultan.
Sultan pun menegaskan dalam UU Keistimewaan itu tak ada menyinggung soal dinasti.
“Kalimat dinasti atau nggak di situ (Undang-Undang) juga nggak ada, yang penting kita bagian dari Republik dan melaksanakan keputusan Undang-Undang yang ada. Kalau dianggap dinasti ya diubah aja Undang-Undang Dasar,” ujar Sultan.
Di sisi lain, Sultan juga menyinggung soal Pasal 18B Ayat 1 UUD 1945. Dalam Bab VI tentang Pemerintahan Daerah disebutkan Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Mengacu pada UU tersebut, Negara menghormati asal usul tradisi di DIY. Selain itu, dalam di UU Keistimewaan mengamanatkan jika Gubernur DIY dijabat Sultan dan Wakil Gubernur dijabat Paku Alam.
“Sehingga bunyi Undang-undang keistimewaan itu juga mengamanatkan Gubernur Sultan dan Wakil Gubernur Paku Alam, ya melaksanakan itu saja ya kan,” terang Sultan.