Jakarta – Pemerintah akan melanjutkan pemberian stimulus fiskal kepada dunia usaha pada 2024. Adapun insentif fiskal yang tetap dipertahankan yakni tax holiday dan tax allowance.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk kriterianya juga tetap sama atau tidak berubah dari kebijakan sebelumnya
“Kalau stimulus yang sudah establish yaitu berbagai kegiatan yang sifatnya meningkatkan nilai tambah seperti tax allowance, tax holiday, itu tetap, kriterianya sama,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, dikutip Minggu (3/12).
Masih sama dengan tahun 2023, Sri Mulyani mengatakan bahwa terdapat 18 sektor yang dapat memanfaatkan program insentif tax holiday dan tax allowance, mulai dari sektor digital hingga hilirisasi.
Menurutnya, sektor tersebut merupakan yang memiliki nilai tambah dan kegiatan pionir atau kegiatan ekonomi di daerah yang dianggap perlu untuk dibantu pengembangannya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pemerintah juga tetap mendukung stimulasi di sektor konstruksi perumahan. Stimulus tersebut antara lain berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah khusus rumah seharga di bawah Rp 2 miliar sebesar 100 persen hingga Juni 2024.
Sementara itu, pada Juli hingga Desember 2024, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah sebesar 50 persen.
“Kalau mobil listrik, itu juga sudah kita sampaikan waktu itu berbagai insentif perpajakan dalam rangka untuk meningkatkan demand maupun dari sisi respons supply-nya untuk investasi. Jadi, tidak ada yang berubah dari sisi itu,” kata Sri Mulyani.