Ade Armando kembali menjadi pembicaraan publik. Kali ini karena postingannya di akun X @adearmando61 pada tanggal 2 Desember 2023. Dalam postingan itu, Ade mengkritisi aksi mahasiswa di Yogyakarta yang menggunakan kaos bertulis Republik Rasa Kerajaan.
“Ini ironis sekali. Karena mereka justru sedang berada di sebuah wilayah yang jelas-jelas menjalankan politik dinasti, dan mereka diam saja. Anak-anak BEM ini harus tahu dong. Kalau mau melawan politik dinasti, ya politik dinasti sesungguhnya adalah Daerah istimewa Yogyakarta. Gubernurnya tidak dipilih melalui pemilu. Gubernurnya adalah Sultan Hamengkubuwono kesepuluh, yang menjadi gubernur karena garis keturunan. Ini ditetapkan melalui Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta yang dilahirkan pada 2012,” katanya di video tersebut.
Bila dicermati, jelas Ade Armando tidak memahami konsep Undang-undang Keistimewaan yang diberikan pemerintah Indonesia kepada Yogyakarta. Pasalnya, kesitimewaan tersebut diberikan atas dasar pertimbangan sejarah.
Setelah Indonesia merdeka, Sri Sultan Hamengkubuwono kesembilan bersama Sri Paku Alam kedelapan menyatakan Yogyakarta bergabung menjadi bagian dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Merujuk pada UU UU No. 22 Tahun 1948 mengenai Pemerintahan Daerah, syarat utama daerah istimewa adalah daerah tersebut telah memiliki pemerintahan sendiri sebelum adanya Republik Indonesia. Yogyakarta memenuhi syarat tersebut karena sejak berdiri pada tahun 1755 sudah memiliki pemerintahan sendiri.
Pada 5 September 1945 pemerintah Indonesia kemudian menetapkan Yogyakarta menjadi Daerah Istimewa yang menjadi bagian dari Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 18 UUD 1945. Selanjutnya ditetapkan pula pada 30 Oktober 1945 bahwa Yogyakarta akan dipimpin oleh Sri Sultan Hamengkubuwono beserta Sri Paku Alam.
Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU Nomor 3/1950 yang menyebutkan bahwa Yogyakarta merupakan daerah istimewa setara provinsi, tapi bukan provinsi. Daerah Istimewa Yogyakarta pun bukanlah sebuah kerajaan konstitusional. Konsekuensi hukum dan politiknyanya pun berbeda. Semisal dalam hal pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dengan demikian, mempertanyakan keistimewaan Yogyakarta adalah suatu kesalahan yang timbul karena tidak memahami sejarah.