Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari membantah pihaknya menghilangkan format debat antar calon wakil presiden (Cawapres) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Meluruskan informasi yang beredar, Hasyim memastikan debat antar-cawapres 2024 akan tetap ada.
“Tetap ada debat cawapres. Undang-Undang Pemilu menentukan ada lima debat. Tiga debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden,” jelas Hasyim.
Pernyataan Hasyim sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1). Nantinya, setiap sesi debat capres-cawapres akan terdiri dari enam segmen, meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, serta segmen penutup.
Perbedaan dari debat pilpres sebelumnya, kali ini semua pasangan capres-cawapres selalu hadir bersama. Berikutnya terkait proporsi (waktu) bicara. Saat debat capres berlangsung, proporsi bicara capres akan lebih banyak ketimbang cawapres. Pun saat debat cawapres, proporsi bicara cawapres lebih banyak ketimbang capres.
Format debat Pilpres 2024 tersebut merupakan kesepakatan antara KPU dan perwakilan tim sukses tiga pasangan capres-cawapres. Kesepakatan dibuat pada 29 November 2023 di kantor KPU RI.
Berikut adalah jadwal debat capres-cawapres:
Debat I (Selasa, 12 Desember 2023)
Tema : Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.
Debat II (Jumat, 22 Desember 2023)
Tema : Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional.
Debat III (Minggu, 7 Januari 2024)
Tema : Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.
Debat IV (Minggu, 21 Januari 2024)
Tema : Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat.
Debat V (Minggu, 4 Februari 2024)
Tema : Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.