Jakarta – Firli Bahuri sudah diberhentikan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Meski begitu, Firli tetap menerima gaji dan tunjangan yang mencapai Rp 86,3 juta.
Kendati demikian penghasilan yang diterima Firli Bahuri tidak 100 persen seperti saat dia masih aktif sebagai Ketua KPK.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
“Penghasilannya sekarang ketika non-aktif sebesar 75 persen,” ujar Yudi dalam keterangannya, Kamis (30/11).
Berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Dalam aturan itu disebutkan bahwa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK.
Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa penghasilan yang didapat pimpinan KPK berupa tiga komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan, yang diberikan setiap bulan. Selain itu, ada tunjangan fasilitas yang juga diberikan setiap bulan.
Dalam setiap bulan, seorang Ketua KPK menerima hak keuangannya secara tunai dengan total Rp 99.550.000 (Rp 99,5 juta), yang merupakan jumlah dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi. Atau bila dijumlahkan dengan tunjangan lainnya maka secara total adalah Rp 123.938.500 atau (Rp 123,9 juta).
Merujuk pada aturan itu, Firli Bahuri masih menerima 75 persen dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan. Selain itu, tunjangan lain masih diberikan utuh, yaitu tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua. Namun tunjangan yang diberikan tunai hanya tunjangan perumahan.
Sementara itu, tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000 tidak disebutkan di dalam pasal di atas, yang dipahami bahwa tunjangan itu sudah tidak lagi diberikan setelah Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, tunjangan hari tua, masih diberikan tapi bukan secara tunai, melainkan dibayarkan langsung ke lembaga asuransi dan dana pensiun yang sudah ditunjuk KPK.
Bila dijabarkan, Firli masih menerima uang, baik tunai maupun tidak, sebagai berikut:
Tunai
1. Gaji Pokok 75% dari Rp 5.040.000 = Rp 3.780.000
2. Tunjangan Jabatan 75% dari Rp 24.818.000 = Rp 18.613.500
3. Tunjangan Kehormatan 75% dari Rp 2.396.000 = Rp 1.797.000
4. Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000
Dibayarkan ke lembaga terkait
4. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
5. Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500
Maka, diketahui bahwa Firli Bahuri masih menerima total Rp 86.329.000 secara keseluruhan tetapi yang diterima secara tunai per bulan adalah Rp 61.940.500. Sebab, sisanya, sebesar Rp 24.388.500, yang merupakan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua, dibayarkan langsung ke lembaga terkait.