Batam – Belum lama ini masyarakat dihebohkan dengan sebuah video penertiban baliho kampanye yang dilakukan Bawaslu Batam. Pada video yang diunggah akun Instagram @fatimahenny pada 23 November 2023 itu, nampak beberapa petugas Bawaslu dan Satpol PP sedang menurunkan baliho kampanye calon presiden tertentu.
Pria yang merekam kejadian itu memprotes dengan menarasikan bahwa baliho yang diturunkan hanya milik capres tertentu. Padahal di lokasi yang sama ada baliho capres lain.
“Kenapa nggak dicopot itu? Kalian harus adil. Jangan mentang-mentang satu partai sama walikota, anda tidak mencabut,” kata pria perekam.
Menanggapi polemik yang beredar, Komisioner Bawaslu Batam Zainal Abidin menerangkan bahwa video yang beredar adalah kesalahpahaman.
“Itu hanya kesalahpahaman saja. Jadi kejadiannya saat penertiban di daerah Botania, Kec. Batam Kota. Saat itu tim penertiban terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, dan aparat baru sampai di lokasi. Dan baru akan menertibkan,” katanya.
Ia juga menerangan bahwa baliho yang diprotes perekam video juga sudah diturunkan karena melanggar aturan.
“Baru menertibkan satu alat peraga, tiba-tiba ada satu warga yang datang merekam video dan menyatakan bahwa tidak adil. Yang diprotes itu juga sudah ditertibkan oleh Satpol PP dan didampingi tim gabungan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Zainal menyebut pemasangan baliho tersebut melanggar Perda Kota Batam No. 9 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Bantahan yang sama disampaikan oleh Kepala satpol PP Kota Batam Imam Tohari. Katanya kewenangan menurunkan atau tidak ada di Bawaslu. Semua alat peraga kampanye yang terbukti melanggar pasti akan ditertibkan (diturunkan).