Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dicegah pergi ke luar negeri usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri simanjuntak mengatakan, surat pencekalan Firli ke luar negeri telah dibuat hari ini.
“Hari ini Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI,” kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11).
Ade menjelaskan, Firli dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
“Untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Jeratan Pasal Pemerasan hingga Gratifikasi
Sebelumnya, Ade Safri mengatakan, Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dia mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” ucapnya.


