Jakarta – Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 kembali digugat ke Mahkamah Agung (MA). Kali ini diajukan oleh Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK). PKPU itu berisi soal revisi syarat capres dan cawapres sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 yang membolehkan wali kota di bawah usia 40 tahun jadi capres atau cawapres.
“Sudah kami daftarkan pagi ini pukul 10.00 WIB,” demikian bunyi keterangan pers TAPDK yang diterima wartawan, Senin (20/11/2023).
Salah satu pemohon, Ridwan Darmawan alasan utama TAPDK menggugat PKPU Nomor 23 Tahun 2023 karena putusan MK Nomor 90 tahun 2023 yang menjadi acuan atau dasar hukum diputus oleh hakim MK dengan cara-cara yang melawan hukum. Yaitu dilakukan dengan melanggar kode etik berat sesuai putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
“Sehingga seharusnya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan dasar pembentukan Peraturan KPU tersebut. Dengan adanya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dan Peraturan KPU 23/2023 Demokrasi dan Konstitusi Negara Republik Indonesia telah dicederai sehingga tidak boleh dibiarkan terus berlanjut dan harus dilawan,” kata Ridwan Darmawan.
Menurut kuasa hukum penggugat, Imelda Napitupulu, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar pembentukan KPU 23/2023 seharusnya tidak sah. Karena Pasal 17 Ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman telah tegas mengatur Hakim dan Panitera harus mengundurkan diri dari persidangan apabila mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.
“Dan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut maka konsekuensinya adalah putusan hakim tersebut tidak sah dan terhadap hakim atau panitera tersebut dikenakan sanksi administratif atau pidana,” ucap Imelda.
Atas dasar di atas, TAPDK meminta MK mencabut PKPU Nomor 23 Tahun 2023.
Gugatan yang dilayangkan TAPDK memperpanjang gugatan terhadap PKPU Nomor 23 Tahun 2023. Sebelumnya, gugatan juga dilayangkan oleh Aliansi Peduli Demokrasi dan LBH Yusuf. Aliansi Peduli Demokrasi dan LBH Yusuf sama-sama menguji soal syarat capres-cawapres. Gugatan Aliansi Peduli Demokrasi dan LBH Yusuf sudah diregister oleh MA, namun MA belum menunjuk hakim agung yang akan mengadilinya.