Jakarta – Sosok pahlawan layak disematkan kepada figur-figur pekerja keras yang melalui perjuangan tanpa melalui perlakuan jalur khusus. Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum JAMAN (Jaringan Kemandirian) Muda Maharani Risa Putri dalam peringatan Hari Pahlawan ke-78, Jumat, 10 November 2023.
Menurut Hara -sapaan akrabnya- keputusan Mahkamah Kosntitusi mengubah persyaratan calon presiden-calon wakil presiden pada Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum tidak dapat semata diartikan memberi kesempatan generasi muda untuk bertarung dalam kontestasi politik. “Perubahan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden itu lebih menunjukkan bagaimana kekuatan kekuasaan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan,” ungkapnya.
Ia menekankan, kematangan anak muda untuk menjadi pemimpin hanya bisa ditunjukkan melalui kerja keras. Dalam hal ini, jika ingin menjadi calon kepala pemerintahan ya harus lewat jalur partai politik. “Tapi bukan juga masuk parpol dan dapat karpet merah dengan langsung jadi ketua umum tanpa melewati jenjang kaderisasi panjang,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris JAMAN Muda Paulus Calvo mengomentari keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberi sanksi beberapa hakim pemutus gugatan persyaratan capres-cawapres, termasuk mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. “Keputusan MKMK itu tepat, tapi belum pas. Seharusnya Anwar Usman tak hanya diberhentikan dari kursi pimpinan Ketua MK, tapi juga diberhentikan sebagai hakim konstitusi,” tegasnya.
Selain itu, karena dianggap cacat hukum sesuai hasil sidang MKMK, maka seharusnya Putusan MK pada 16 Oktober 2023 lalu juga dianggap tidak berlaku dan tidak bisa dilanjutkan. “Perlu ada peninjauan kembali atas Putusan MK yang terbukti diambil dengan adanya pelanggaran etika para hakim pemutus perkaranya,” kata Paulus.