Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK).
Laporan tersebut dibuat oleh Pendekar Hukum Konstitusi (PHK) terkait ucapan Jimly yang menyatakan Anwar Usman bersalah sebelum putusan perkara dibacakan.
“Ada beberapa statement dari Ketua MKMK pada saat sebelum adanya pembacaan keputusan, menyatakan bahwa terlalu dini menyebut si terlapor Anwar Usman bersalah, padahal belum ada putusan, artinya kita harus hargai juga karena belum ada bukti dan alasan yang cukup telah menjatuhkan putusan bersalah terhadap hakim terlapor Anwar Usman, ini kan artinya melanggar prinsip asas praduga tak bersalah,” kata Koordinator PHK, Subadria Nuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).
“Di media Ketua MKMK menyebutkan bahwa ‘Setelah kami memanggil semua hakim teradu, terlapor, kami nyatakan bersalah’, ini kan suatu pengiringan opini publik, tidak boleh,” lanjut dia.
Subadria menilai jika Jimly melanggar pasal 4 huruf c peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi tentang mekanisme kerja dan tata cara pemeriksaan laporan dan informasi.
Seharusnya, kata dia, sebagai seorang hakim tidak boleh mengeluarkan pernyataan sebelum adanya putusan.
“Mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atau di suatu perkara yang ditanganinya mendahului keputusannya, itu jelas ada di pernyataan beliau di media, menyebutkan membuat kesimpulan usai pemeriksaan semua hakim MK, padahal itu belum ada putusan,” jelas dia.
Dia meminta kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi untuk memberhentikan Jimly sebagai Ketua MKMK. Jimly dianggap telah menggiring opini.
“Kami meminta kepada Dewan Etik Hakim agar kiranya memberhentikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie atau setidaknya menghukum karena telah melanggar kode etik majelis kehormatan konstitusi,” tuturnya.
“Adanya perbuatan dari Ketua MKMK membuat statement menggiring opini orang, ini belum ditentukan bersalah tapi sudah dinyatakan bersalah,” imbuh dia.