Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan data transaksi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, data tersebut nantinya akan digunakan KPK untuk mencari tahu adanya transaksi mencurigakan dari Eddy Hiariej yang telah ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK.
“Kami sudah lama bersinergi dengan pihak PPATK untuk menelusuri aliran uang dan transaksi yang mencurigakan termasuk untuk perkara dugaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/11).
KPK, kata Ali, masih menganalisis data transaksi mencurigakan terkait kasus gratifikasi tersebut.
“Kami sudah mendapatkan banyak data dari PPATK yang berikutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dalam proses penyidikan sebagai bahan materi penyidikan,” ucapnya.
Dia mengatakan penyidik tak ingin buru-buru dalam menuntaskan perkara ini. Dia mengatakan KPK akan mempertanggungjawabkan hasil pengusutan perkara di pengadilan.
“Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan sebuah perkara karena tentu kami tidak ingin grusa-grusu begitu ya. Karena tentu ada proses panjang sampai kemudian kami akan pertanggungjawabkan seluruh hasil proses penyidikan ini di depan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi,” jelas Ali.