Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej belum mengetahui kalau dirinya telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman. Kemenkumham, kata dia, berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah.
“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Tubagus dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/11).
Kemenkumham menyatakan pihaknya berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah.
“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” ujar Erif.
Apakah Kemenkumham akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hieariej?
“Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” jawab Erif.