Jakarta – Ratusan massa aksi dari sejumlah elemen masyarakat langsung membubarkan diri usai mendengar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak dapat mengoreksi putusan soal batas usia capres dan cawapres.
Massa aksi langsung bersorak ketika mendengar anggota MKMK Wahiduddin Adams mengatakan MKMK tidak memiliki wewenang dalam menilai putusan MK.
Mereka pun langsung membubarkan diri meninggalkan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, MKMK membacakan putusan nomor 2/ MKMK/L/11/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman. Dalam pertimbangannya, anggota MKMK Wahiduddin Adams mengatakan MKMK tidak memiliki wewenang dalam menilai putusan MK.
“Bahwa meskipun kewenangan Majelis Kehormatan menjangkau dan mencakup segala upaya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, tidak terdapat kewenangan Majelis Kehormatan untuk melakukan penilaian hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu Putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Wahiduddin dalam sidang di gedung MK, Jakpus, Selasa (7/11/2023).
Dia mengatakan, jika MKMK menyatakan berwenang dalam melakukan penilaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, pada saat bersamaan, Majelis Kehormatan bukan sedang menjalankan upaya menjaga dan menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Dia mengatakan MKMK malah akan melampaui kewenangan dengan mendudukkan Majelis Kehormatan seakan-akan memiliki superioritas legal tertentu terhadap Mahkamah Konstitusi.
“Bahwa posisi Majelis Kehormatan dengan superioritas legal tertentu adap Mahkamah Konstitusi tersebut akan sama artinya dengan Majelis Kehormatan melecehkan prinsip kemerdekaan yang melekat pada Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sekaligus melabrak sifat final dan mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Dalam kesimpulannya, MKMK menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Dalam putusan itu, warga Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi capres atau cawapres asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu/pilkada.
“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” ucap Ketua MKMK Jimly.