Jakarta – Diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus korupsi BTS Kemkominfo, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS Kominfo. Achsanul langsung ditahan.
Dari pantauan di Kejaksaan Agung, nampak Achsanul langsung digiring ke mobil tahanan. Tangan Achsanul terlihat diborgol.
Sampai saat ini sudah ada 16 tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi BTS 4G dengan kerugian negara Rp 8.,03 triliun ini, antara lain Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate yang sudah memasuki tahap persidangan.
Nama-nama lain di antaranya Windy Purnama, Muhammad Yusriski Muliawan, Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean, Sadikin Rusli, dan terbaru Achsanul Qosasi.
Sebelum menjabat anggota BPK RI, Achsanul Qosasi pernah menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat pada 2009-2014. Ia kemudian mengundurkan diri karena menjadi anggota BPK RI sejak 2014.