Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti lengkap terkait dugaan pelanggaran etik oleh Hakim MK.
MKMK sendiri sejauh ini sudah memeriksa 6 hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Kan sudah saya bilang waktu di sidang. Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap, cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang,” kata Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Jimly mengatakan masih banyak masalah internal di MK yang perlu dibenahi. Dia berharap para hakim konstitusi memiliki independensi.
“Kalau masalah internal itu, ini kan masalah lebih luas daripada putusan Nomor 90. Banyak masalah di internal MK ini, harus dibenahi di antara 9 hakim. Harapan kami, terutama saya sebagai ketua pendiri, ya kita berpesan supaya bersembilan itu harus punya independensi sendiri-sendiri yang 9 itu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, MKMK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul hingga Suhartoyo terkait ini.
Mereka diperiksa soal putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.