Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan ada tiga jenis sanksi yang bisa diberikan kepada hakim konstitusi jika terbukti melanggar etik.
Hal tersebut disampaikan Jimly usai memeriksa tiga hakim MK terkait dugaan pelanggaran etik.
“Kalau di PMK itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, pemberhentian,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
Jimly menjelaskan, pemberhentian yang dimaksut bisa pemberhentian dengan tidak hormat atau pemberhentian dengan hormat, ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota tapi sebagai ketua.
“Lalu peringatan, variasinya bisa banyak. Peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras. Jadi itu tidak ditentukan di dalam PMK tapi variasinya mungkin,” sambungnya.
Jimly mengatakan sanksi yang paling ringan berupa teguran. Namun pihaknya nanti yang akan menentukan sanksi yang akan diterima hakim MK.
“Paling ringan, itu teguran. teguran lisan, teguran tertulis. Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Jadi itu nanti kreativitas MKMK. Kira-kira ini baiknya bagaimana,” pungkasnya.
Diketahui Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo bakal diperiksa oleh MKMK terkait laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat Capres-Cawapres pada Rabu (1/11). Hal itu diungkapkan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie setelah lakukan pertemuan tertutup dengan 3 Hakim MK.
“Ada tiga hakim. Satu Pak Saldi Isra, dua Pak Manahan, tiga Pak Suhartoyo. Tiga lainnya lusa. Sabar ya,” katanya.
Jimly mengatakan pihaknya akan menggelar sidang pemeriksaan para pelapor terlebih dahulu sebelum memeriksa Saldi Isra, Manahan, dan Suhartoyo.
“Sambil kita selesaikan sidang terbuka untuk mendengar keterangan para pelapor, sidang tertutup untuk mendengar para hakim,” ucapnya.
“Nanti terakhir kita konfrontir satu lagi panitera karena banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan yang berkenaan cara bekerja dalam mengambil keputusan,” imbuhnya.