Jakarta – Pengacara PT Indobuildco Amir Syamsudin berharap ada titik temu dalam mediasi dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait dugaan melawan hukum dalam proses pengosongan Hotel Sultan.
Untuk diketahui, sidang gugatan perdata yang dilayangkan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo tersebut saat ini lanjut ke tahap mediasi.
“Mudah-mudahan ya kita sangat berharap bahwa mediasi itu yang diberikan dengan durasi yang cukup, kalau nggak salah 40 hari, mudah-mudahan bisa menjadi maksimal untuk kita manfaatkan untuk mencari titik temu kepentingan kedua belah pihak,” kata Amir Syamsudin di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Amir mengatakan persyaratan administrasi gugatan itu telah terpenuhi sehingga sidang berlanjut ke tahap mediasi. Dia mengaku bakal mengurangi narasi yang dapat memicu kontroversi agar mediasi berjalan lancar.
“Setelah persyaratan administrasi terpenuhi, berarti prioritas itu kan mediasi. Jadi sidang berikutnya mediasi. Menjelang mediasi ini saya akan mencoba mengurangi narasi-narasi yang mempertajam persoalan ya. Karena mediasi itu kan tujuannya adalah mempertemukan kepentingan kedua belah pihak untuk mencari solusi agar baiknya. Jadi sejak menghadapi mediasi itu sangat, saya akan kendalikan dengan baik agar pernyataan-pernyataan tidak perlu menjadi kontroversi yang hanya akan mengganggu mediasi itu sendiri,” ujarnya.
Kemudian, Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto dari Assegaf Hamzah & Partner mengatakan sidang mediasi akan digelar pekan depan. Dia mengatakan pihaknya juga siap menghadapi mediasi tersebut.
“Ya nanti saja kita lihat, yang pasti dalam proses mediasi kepentingan para pihak, bukan lagi melihat hak dan kewajiban, pasti kepentingan hukum Setneg dan GBK, itu yang kita junjung tinggi dalam proses perkara ini. Jadi mohon digarisbawahi, kepentingan hukum dari Kementerian Sekretaris Negara dan PPKGBK, dalam tanah eks HGB 26 dan eks HGB 27 dalam barang milik negara,” kata Kharis.
Sebelumnya, PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menggungat Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait dugaan melawan hukum dalam pengosongan Hotel Sultan. Gugatan perdata itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dilihat dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10), penggugat dalam perkara ini ialah PT Indobuildco. Sementara tergugatnya ialah:
1. Menteri Sekretaris Negara
2. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK)
3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
4. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Berikut ini petitumnya:
1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige heid).
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Sertifikat HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora secara sah.
4. Menyatakan pembaruan hak atas HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah sah menurut hukum.