Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah bersauara keras tentang sikap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang memutuskan menjadi cawapres Prabowo Subianto. Menurut Basarah, Gibran melakukan pembangkangan, karena seharusnya kader PDI Perjuangan tegak lurus pada arahan Ketum Megawati Soekarnoputri mendukung paslon presiden dan wakil presiden yang diusung saat ini, yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
“Dalam hal berpartai, kami juga punya aturan main. Dalam hal bernegara, seluruh warga negara Indonesia diikat oleh kesepakatan-kesepakatan bangsa yang menjadi rule of game kita bermasyarakat berbangsa dan bernegara,” kata Basarah kepada wartawan di Sekolah Kader PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10/2023).
Basarah awalnya berbicara mengenai aturan dalam berorganisasi yang mesti dipatuhi setiap anggota. Apalagi, sosok Gibran sebagai elite PDI Perjuangan telah diamanahi memimpin Kota Solo.
“Kader-kader PDI Perjuangan, apalagi sekelas Mas Gibran, yang telah mendapat mandat partai, mandat rakyat di Kota Solo menjadi Wali Kota Solo, jadi dengan sendirinya beliau adalah salah satu elitenya PDI Perjuangan,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Basarah juga meyakini Gibran memahami betul anggaran dasar PDI Perjuangan. Dalam konteks pemilu, kongres telah memutuskan bahwa Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum diberi wewenang oleh kader untuk memutuskan siapa bakal capres dan cawapres yang diusung.
“Sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan, Bu Mega menggunakan hak konstitusionalnya itu yang diberikan oleh kongres untuk memutuskan Mas Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud MD sebagai capres dan cawapres. Maka, ketika Bu Mega sudah menggunakan kewenangan konstitusionalnya memutuskan capres dan cawapres, seluruh sela orde partai, seluruh tiga pilar partai, termasuk Mas Gibran, wajib hukumnya mematuhi, untuk mendukung dan menyukseskan keputusan Ibu Megawati Soekarnoputri itu,” tukasnya.
Jadi, ketika Gibran keluar dari skema partai tersebut, Gibran telah melakukan pembangkangan. Sebab, mengambil keputusan di luar garis keputusan partai.
“Secara konstitusi partai, secara aturan partai, dia telah melakukan pembangkangan, telah melakukan sesuatu yang berbeda dengan garis keputusan partai. Maka dengan sendirinya, di atas hukum, ada etika politik. Maka Gibran mengambil keputusan keluar dari garis keputusan politik Pilpres 2024 dengan mencalonkan dirinya sebagai bakal calon wakil presiden,” pungkas Basarah.