JAKARTA (Limapagi.id): Tilang uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat kembali akan diberlakukan mulai 1 November 2023.
Tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi yang diberlakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya itu untuk menurunkan angka polusi udara.
“Sasarannya kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Sanksi tilang kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Menurut Ani, tilang uji emisi akan diberlakukan di lima wilayah di DKI Jakarta.
Berdasarkan data yang dirilis, sampai 27 Oktober 2023, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.
Lokasi uji emisi tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua. n (DBS)