Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang terkait gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun hari ini, Senin (23/10) pukul 10.00 WIB.
Adapun gugatan ke MK itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dengan pemohon Rudy Hartono.
Rudy Hartono menilai usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin sehingga dia berharap ada batas usia capres-cawapres maksimal berusia 70 tahun.
Selain Rudy Hartono, MK juga akan mengucapkan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato.
Dalam gugatannya, Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju. Bersamaan perkara juga, ada gugatan dari tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas maksimal diatur 70 tahun.
Perkara selanjutnya yang akan diputus MK hari ini adalah gugatan dari tiga warga negara itu, yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Ketiganya meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Selain itu, MK juga akan memutus perkara nomor 96//PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga. Riko meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.
Selanjutnya, perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro. Dia meminta usia cawapres minimal berusia 21 tahun.