Jakarta – Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rianto Adam Pontoh menjatuhkan vonis kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe hukuman delapan tahun penjara. Hakim menyatakan Lukas terbukti bersalah di kasus suap dan gratifikasi.
“Mengadili menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi,” kata hakim ketua Rianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara,” lanjutnya.
Sedianya, Lukas Enembe akan menjalani sidang vonis pada 9 Oktober 2023. Namun, Lukas tak bisa hadir dalam sidang lantaran sakit.
Hakim juga menghukum Lukas membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menjatuhkan hukuman 10,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.
Sebab Jaksa meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan,” imbuhnya.
Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.