Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyampaikan bahwa cek Rp 2 triliun yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) bodong.
“Kami tentu belum bisa buru-buru simpulkan secara dini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (17/10/).
Ali menuturkan KPK akan mengkonfirmasi mengenai cek tersebut ke semua pihak terkait. Dia mengatakan pembuktian akan dilakukan saat persidangan.
“Kami pasti konfirmasi lebih dahulu kepada semua pihak. Dan berikutnya semua akan dituangkan dalam berkas perkara atas nama tersangka dimaksud dan pembuktian selanjutnya dilakukan di depan majelis hakim bukan di ruang publik saat ini,” ujarnya.