Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jadwal lengkap pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Masa pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 19-25 Oktober 2023.
Berdasarkan PKPU, peraturan ini memuat tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi dokumen hingga penetapan dan pengundian nomor pasangan calon (Paslon). Partai gabungan partai politik juga disyaratkan memberikan surat pernyataan tidak akan menarik capres dan cawapres yang didaftarkan ke KPU.
Berikut jadwal lengkap kegiatan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden:
Pendaftaran bakal pasangan calon
a) Pengumuman pendaftaran, Senin (16/10) sampai Rabu (18/10)
b) Pendaftaran bakal pasangan calon, Kamis (19/10) sampai Rabu (25/10)
c) Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, Kamis (19/10) sampai Jumat (27/10)
Verifikasi bakal pasangan calon
a) Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (19/10) sampai Sabtu (28/10)
b) Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Senin (23/10) sampai Senin (29/10)
c) Perbaikan dan atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Rabu (25/10) sampai Selasa (31/10)
d) Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (26/10) sampai Rabu (1/11)
e) Verifikasi dokumen hasil perbaikan, Kamis (26/10) sampai Kamis (2/11)
f) Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (26/10) sampai Jumat (3/11)
Pengusulan Penggantian
a) Pengusulan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26/10) sampai Rabu (8/11)
b) Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26/10) sampai Sabtu (11/11)
c) Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26/10) sampai Minggu (12/11)
d) Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, Sabtu (11/11) sampai Minggu (12/11)
Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
a) Penetapan pasangan calon Senin (13/11)
b) Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Selasa (14/11)
Putaran Kedua
Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.
Awal: Paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap
Akhir: 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.