Jakarta – Kita kembali dikejutkan dengan tindakan perikemanusiaan di luar batas. Ironisnya, lagi-lagi hal itu dilakukan anak pejabat. Seolah tak pernah belajar dari kasus-kasus sebelumnya.
Dini -atau kerap disamarkan sebagai DSA- meninggal dunia setelah dianaya kekasihnya Gregorius Ronnald Tanur, anak seorang anggota DPR RI diduga ET dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur.
Bermula dari cekcok dampak minuman keras di sebuah tempat hiburan di mal kawasan Surabaya Barat, Ronnald kemudian menganiaya Dini. Tak cukup memukul kepalanya dengan botol, tapi melindas dan menyeret korban dengan mobil, hingga Dini lemas, dan dinyatakan meninggal di rumah sakit dini hari itu. Ronnald anak orang super berpunya, Dini janda beranak satu asal Jawa Barat. Ditengarai hubungan mereka tidak sehat karena ada “relasi kuasa” antara pihak laki-laki yang begitu superior dengan perempuan yang menjadi korbannya.
Kejadian ini juga membuat Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini diduga buntut kasus kematian dan dugaan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti alias Andini. Sebelumnya, pengacara Dini menyebut Polsek Lakarsantri terlalu cepat menyimpulkan penyebab kematian Dini karena sakit. Namun, pihak kepolisian beralasan Kompol Hakim diganti karena sudah lama sakit batu empedu.
Kisah Dini ini mengingatkan kita pada kasus Mario Dandy yang menghajar David Ozora hingga luka parah di Jakarta Selatan. Juga Aditya Hasibuan yang menganiaya Ken Admiral di Medan. Persamaan mereka: anak orang berpangkat. Ronnald anak anggota DPR RI, Mario Dandy anak Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan dan Aditya Hasibuan anak AKBP polisi yang memegang jabatan Kepala Bagian (Kabag) Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).
Di saat masih begitu mudah menemukan kemiskinan sejak dari luar pagar rumah kita, kasus-kasus yang timbul dari kaum elit ini patut membuat kita mengelus dada. Seolah tak saling belajar dari peristiwa sebelumnya. Keadilan makin dirasa begitu susah, ketika para pelaku mendapat hukuman tak setimpal.
Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora. Vonis itu dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Sementara itu, di Medan, dua hari lalu keluar berita heboh karena Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara mengubah vonis Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan. PT Sumut mengubah vonis Aditya Hasibuan menjadi 1 tahun dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan 1,5 tahun penjara. Putusan PT Medan yang mengubah vonis terhadap Aditiya Hasibuan setelah ia mengajukan banding. Kemudian, hakim PT Medan mengabulkan permintaan bandingnya. Aditya diketahui mengajukan banding pada 5 September 2023 lalu.
Ronnald sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh Polwiltabes Surabaya. Namun, Polrestabes Surabaya hanya menjerat Ronald Tannur menggunakan dua pasal, yakni pasal 351 dan 358 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara 12 tahun. Namun, tak kurang dari pengacara senior Hotman Paris Hutapea bersuara keras dan menyarankan pihak kepolisian untuk mempertimbangkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam menjerat Ronald Tannur sebagai tersangka.
”Halo kapolres Polrestabes Surabaya, mohon dipertimbangkan untuk dikenakan pasal 338 KUHP terhadap pelaku. Jangan sekedar penganiayaan pasal 351 atau 359 yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan,” ujar Hotman Paris dalam unggahannya di Instagram, Sabtu (7/10/2023).
Semoga keadilan ditegakkan dalam kasus ini. Berbeda dengan dua kasus sebelumnya, peristiwa ini mengakibatkan hilangnya nyawa. Menjadi pelajaran agar mereka yang punya power tidak berbuat semena-mena pada yang inferior.